• Pelayanan Pembuatan E-KTP



    Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap

    ·        Fotokopi dokumen yang dibutuhkan Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar. 

    ·       Mengunjungi kelurahan Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan. Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan. 

    ·       Menyerahkan dokumen Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. 

    ·        Foto dan sidik jari Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP. Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.   

    Syarat membuat E-KTP 

    ·        Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP: 

    -      Berusia 17 tahun

    -      Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

    -      Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat 

    -      Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah. 

    -    Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

     


  • You might also like