• Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris



    Persyaratan Pelayanan

    - Pengantar RT/RW
    - Fotocopy KTP semua ahli waris (bagi ahli waris yang belum memiliki KTP melampirkan    
      copy akta kelahiran);
    - Fotocopy KK para ahli waris;
    - Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah para ahli waris;
    - Fotocopy surat Nikah Pewaris;
    - Fotocopy Surat Kematian pewaris/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat  
      Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain 
      yang disamakan;
    - Surat Pernyataan Perwalian bagi ahli waris yang masih di bawah umur bermaterai 10.000;

    - Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000;
    - Akta Perceraian (apabila bercerai);
    - Fotocopy Surat Kematian ahli waris/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat 
      Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain  
      yang disamakan;
    - Fotocopy KTP Istri/suami/anak para ahli waris yang telah meninggal;
    - Surat lapor kehilangan dari Kepolisian jika salah satu surat yang terlampir dipersyaratkan  
      hilang


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    - Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    - Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    - Petugas menerima berkas
    - Petugas melakukan verifikasi berkas
    - Petugas Memproses Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
    - Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

    Jangka Waktu
    - 1 (satu ) hari kerja, ( Bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif
    - Gratis

  • You might also like