• Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Sengketa




    Persyaratan Pelayanan
    - Pengantar RT/RW
    - Fotocopy KTP dan KK
    - Fotocopy Akta Surat Notaris(Jual Beli/Hibah/dll)
    - Fotocopy Sertifikat Tanah
    - Fotocopy SPPT PBB bukti pelunasan tahun terakhir

    Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000.


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    - Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    - Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    - Petugas menerima berkas
    - Petugas melakukan verifikasi berkas
    - Survey Lokasi

    Petugas memproses Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris


    Jangka Waktu
    1 Jam

  • You might also like