Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP Asli Almarhum
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Fotocopy KTP Pelapor
- KK Lama
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
- Asli Surat Keterangan Kematian dari R.S/Puskemas
- Dokumen Pendukung Lainnya bila diperlukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas memproses Permohonan Akte Kematian
- Pemohon Menerima Akte Kematian
Jangka Waktu
- 2 Bulan ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis